Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Ditemukan Jasad Terkubur di Pekarangan
JEMBER - Penemuan
jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tidak terurus di Desa
Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, (20/2/2025),
mengguncang warga setempat.
Jasad bayi yang diperkirakan
berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus
kain berwarna hijau, putih, dan biru, tertanam di tanah sedalam 20 cm.
Kejadian ini bermula saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.
Warga
setempat segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang Kepolisian
di Polsek Ambulu, Polres Jember jajaran Polda Jatim setelah sebelumnya
warga lapor aparat desa dan kepala dusun.
Unit Reskrim Polsek
Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam kurun
waktu Dua jam setelah penemuan jasad bayi.
Terduga, yang
diketahui berinisial AES (24), ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi
penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ambulu, AKP Latifa
Andika, dalam keterangannya menyatakan bahwa terduga pelaku telah
diserahkan ke Polres Jember Polda Jatim untuk penyelidikan lebih
lanjut.
"Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut," ujar AKP Latifa,Selasa (25/2).
Sementara
itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi
ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab
kematian.
Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi yang baik antara aparat desa, warga dan petugas medis.
Kapolres
Jember,AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Jember
AKP Angga Riatma mengatakan bahwa AES, yang merupakan ibu kandung bayi
tersebut.
"Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Angga
Sementara
itu Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyampaikan
tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
"Kasus ini tengah kami tangani secara intensif oleh guna
mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini," ujar Ipda
Qori.
Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang
kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya
secara tragis. (*red.a)
Komentar
Posting Komentar